Hukum

Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo Diduga Terlibat Suap Berantai

Sumber Foto: MBK POS

JAKARTA – Rusaknya mental sejumlah hakim semakin terang benderang. Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan tiga hakim, yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, yang memutus bebas Gregorius Ronald Tanur dalam perkara pembunuhan. Belakangan, muncul lagi putusan kontroversial dari ketiga hakim tersebut, termasuk putusan pailit PT Hitakara yang ditangani oleh Mangapul dan Heru Anindyo.

Kuasa Hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, menduga kuat bahwa suap yang diterima oleh Mangapul tidak hanya terkait kasus Ronald Tanur. Ada indikasi bahwa Hakim Mangapul juga terlibat dalam perkara PT Hitakara.

Dalam hal ini, Hakim Mangapul termasuk dalam majelis hakim yang memutus bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terseret kasus mafia kepailitan dengan nomor perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Dalam perkara ini, Victor diduga memalsukan tagihan PKPU sebesar Rp363,5 juta dalam perkara pailit PT Hitakara, meskipun tagihan tersebut sebenarnya ditujukan kepada PT Tiga Sekawan dan tidak ada kaitannya dengan PT Hitakara. Akibatnya, dua hotel milik PT Hitakara masuk dalam harta pailit yang kini dikuasai oleh kurator.

Menariknya, Hakim Mangapul memutus bebas (onslag) Victor S. Bachtiar terkait tuduhan surat dan tagihan palsu dalam kasus PKPU Hitakara, hanya sepekan setelah membebaskan Ronald Tanur. Putusan bebas Ronald Tanur dijatuhkan pada 24 Juli 2024, sementara putusan onslag untuk Victor S. Bachtiar ditetapkan pada 30 Juli 2024.

“Harapan kami dari proses hukum yang ada saat ini khususnya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Hakim Mangapul dapat juga diterapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Andi Syamsurizal, Selasa (29/10/2024).

Menurutnya, selain Victor S Bachtiar, Hakim Mangapul adalah anggota majelis hakim yang membebaskan Indra Ari Murto dan Riansyah dalam perkara yang sama.

“Menurut kami, pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan onslag (Victor, Indra, Riansyah) sangat tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum. Putusan tersebut membuat kami bertanya dan curiga. Apakah putusan itu murni didasari pertimbangan materi hukum? Atau jangan-jangan ada faktor non-teknis gratifikasi di baliknya? Ini harus dibongkar,” tegas Andi Syamsurizal.

Ia menyebut Heru Hanindyo yang menjadi hakim pengawas di proses kepailitan PT Hitakara di PN Niaga Surabaya, juga mencurigakan.

Sejak proses permohonan PKPU hingga munculnya putusan pailit PT Hitakara, banyak sekali aturan PKPU dan kepailitan yang dilanggar. Misalnya, penolakan tagihan oleh tim pengurus dan/atau kurator untuk jenis tagihan yang sama, berdasarkan permohonan PKPU.

“Jika tagihan yang dijadikan dasar permohonan PKPU memang benar tagihan untuk PT Hitakara, seharusnya tidak ada penolakan dari tim pengurus dan/atau kurator. Tapi ini kan tidak,” ungkap Andi.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Andi Syamsurizal menegaskan bahwa penyidik Kejagung diharapkan tidak hanya fokus pada kasus putusan bebas Ronald Tanur yang melibatkan Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. Tetapi juga menyelidiki para hakim tersebut dengan menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami berharap proses hukum terhadap Mangapul dan Heru Hanindyo dapat disangkakan dengan pasal TPPU, apabila ditemukan unsur tindak pidana tersebut. Kuat dugaan, gratifikasi terhadap Mengapul dan Heru Hanindyo bukanlah yang pertama kali.” Tandasnya.

Andi Syamsurizal juga menambahkan bahwa penerapan pasal TPPU ini akan mengungkap secara jelas perkara-perkara yang keputusannya mungkin dipengaruhi oleh suap atau gratifikasi.

“Termasuk menguji putusan perkara pidana dan kepailitan PT Hitakara,” kata Andi Syamsurizal. (yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button